1.
Apa perbedaan antara norma dan tata
krama?
Sebenarnya tata krama
dan norma merupakan sebuah acuan, tatanan, pedoman dan aturan dalam kehidupan
bermasyarakat. Akan tetapi terdapat perbedaan diantara keduanya yaitu dari segi
akibat yang ditimbulkan bila melanggar dan cakupan wilayah. Jika ditinjau dari
akibat pelanggarannya, apabila seseorang melanggar tata krama maka akibat yang
akan diterima umumnya adalah anggapan buruk atau pengucilan dari masyarakat
setempat yang bersangkutan. Sebagai contoh adalah apabila seseorang berbicara
kasar kepada orang yang lebih tua, maka pelaku akan mendapat anggapan buruk
dari orang tua tersebut maupun orang lain. Berbeda halnya dengan norma, apabila
seseorang melanggar norma maka akibatnya adalah adanya sanksi tertentu baik
yang mengikat maupun tidak. Sebagi contoh adalah pelanggaran terhadap norma
hukum yaitu ada seseorang yang mencuri maka akan diberi sanksi berupa hukuman
oleh pihak yang berwenang.
Kedua, apabila
ditinjau dari cakupan wilayahnya. Tata krama memiliki cakupan yang lebih sempit
yaitu pada masyarakat setempat pemilik tata krama, sedangkan pada norma
cakupannya lebih luas dan bersifat universal. Sebagai contoh, seseorang yang
berada di wilayah keraton kerajaan harus mengikuti tata krama yang ada disana,
namun apabila sudah keluar dari wilayah tersebut maka tata krama yang ada tidak
berlaku lagi. Berbeda halnya dengan norma, contohnya adalah seseorang yang
mencuri di Bangli akan dihukum oleh pihak yang berwenang, begitu pula dengan
orang yang mencuri di Denpasar akan dikenakan hukum juga.
2.
Apa persamaan antara norma dengan tata
krama?
Jika ditinjau dari pengertian masing-masing, norma
dan tata krama sama-sama merupakan sebuah aturan, tatanan, pedoman dan landasan
dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu persamaannya adalah pada fungsinya
yaitu baik norma maupun tata krama sama-sama berfungsi sebagai pengatur
kehidupan bermasyarakat agar tercipta hubungan yang harmonis.
3.
Apakah norma di tempat satu dengan di
tempat lainnya sama?
Norma di satu tempat dengan di tempat lainnya pada
umumnya sama. Hal tersebut terbukti dari salah satu contoh pelanggaran norma
hukum yaitu : Bila seseorang mencuri di daerah Bangli dia akan mendapat hukuman
5 tahun penjara. Begitu pula orang yang mencuri di daerah Denpasar akan
mendapat hukuman yang sama pula karena aturannya bersifat nasional.
4.
Sebutkan contoh dari masing-masing norma!
a.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya. Contoh norma kesusilaan, antara lain:
1) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
2) menghormati sesama manusia;
3) membantu orang lain yang membutuhkan;
4) tidak mengganggu orang lain;
5) mengembalikan hutang.
Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya. Contoh norma kesusilaan, antara lain:
1) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
2) menghormati sesama manusia;
3) membantu orang lain yang membutuhkan;
4) tidak mengganggu orang lain;
5) mengembalikan hutang.
b.
Norma Kesopanan
Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara lain:
1) orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua;
2) mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta telah penuh;
3) mengetuk pintu jika bertamu;
4) gotong royong untuk kepentingan bersama; dan
5) mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara.
Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara lain:
1) orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua;
2) mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta telah penuh;
3) mengetuk pintu jika bertamu;
4) gotong royong untuk kepentingan bersama; dan
5) mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara.
c.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Sumbemya ialah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Sanksi bagi yang melanggar, yaitu denda, penjara, atau hukuman mati. Contoh norma hukum, antara lain:
1) peraturan lalu lintas;
2) aturan hukum pidana (KUH Pidana);
3) aturan hukum pajak;
4) hukum tata negara;
5) hukum administrasi negara.
Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Sumbemya ialah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Sanksi bagi yang melanggar, yaitu denda, penjara, atau hukuman mati. Contoh norma hukum, antara lain:
1) peraturan lalu lintas;
2) aturan hukum pidana (KUH Pidana);
3) aturan hukum pajak;
4) hukum tata negara;
5) hukum administrasi negara.
d. Norma Agama
Norma agama merupakan peraturan-peraturan yang
bersumber langsung dari Tuhan YME, bisa berupa perintah-perintah ataupun
larangan-larangan. Norma ini seharusnya ditaati bagi siapa aja yang mengaku dia
beragama, pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan siksa diakhirat kelak.
Contoh norma agama adalah:
1) Taat melakukan ibadah
2) Menghormati agama lain
3) Toleransi antar umat beragama